Transaksi 4 Kg sabu, 3 WN Malaysia dan 4 WNI ditangkap BNN
Barang bukti sabu-sabu dari Malaysia itu, rencananya akan dibawa ke kota Medan oleh para pelaku.
Tiga warga negara asal Malaysia berinisial AM, Is dan Far diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat. Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan empat orang warga Indonesia yakni inisial Za, Fau, Fai dan Ab.
Ke tujuh orang tersebut diamankan pada Selasa (11/8) tadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram, saat melakukan transaksi di Jalan Kelakap Tujuh, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Dumai Barat, kotamadya Dumai, Provinsi Riau.
"Iya benar, penangkapan dilakukan BNN Pusat bersama Sat Narkoba Polres Dumai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah saat dihubungi merdeka.com melalui selulernya.
Barang bukti sabu-sabu dari Malaysia itu, rencananya akan dibawa ke kota Medan propinsi Sumatera Utara, melalui kota Dumai. Namun aksi mereka digagalkan tim gabungan BNN dan Polres Dumai. "Sabunya dibungkus dalam dua paket besar, kurang lebih segitu (4 Kg)," kata Hermansyah.
Hermansyah belum bisa memastikan ketujuh orang yang diamankan tersebut terlibat atau tidak, namun yang jelas, dia mengakui petugas mengamankan semua orang yang ada di lokasi penggerebekan.
"Petugas di lapangan masih melakukan penyelidikan terkait jaringan mereka. Mereka juga sedang diperiksa intensif oleh BNN di kantor Polres Dumai," pungkas Hermansyah.