Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Airlangga Dwi. Ia menyatakan, sang suami mengajukan diri sebagai jaminan dalam upaya penangguhan penahanan tersebut.
Jaminan suami, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Upaya penangguhan penahanan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
-
Kenapa Khirani Trihatmojo jadi sorotan? Bareng Cowok Ganteng Belakangan, Khirani Trihatmodjo menjadi sorotan karena momen bersama seorang laki-laki.
-
Kapan Tritura terjadi? Peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 1966, selama pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.
"Langkah hukum yang kita tempuh, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan. Karena, penahanan cenderung dipaksa, perkara lain nggak ditahan. Ini perkara administrasi, bukan pidana keras seperti maling, tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahanan," ujarnya, Kamis (5/9).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Airlangga Dwi. Ia menyatakan, sang suami mengajukan diri sebagai jaminan dalam upaya penangguhan penahanan tersebut.
Ia beralasan, saat ini secara fisik Mak Susi masih dibutuhkan oleh keluarga dan anak-anaknya. Sebab, selain sebagai salah satu punggung keluarga, Mak Susi juga masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil.
"Yang menjaminkan diri suaminya. Bu Susi masih dibutuhkan keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dan masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil," tegasnya.
Sahid kembali menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendesak pihak Kepolisian untuk menuntaskan laporannya dalam kasus perusakan tiang berbendera merah putih. Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, polisi belum memperlihatkan tanda-tanda akan menuntaskan kasus tersebut.
"Sejak kita laporkan, hingga kini kasus itu belum jelas perkembangannya. Kita mendesak pada kepolisian, agar segera menuntaskan kasus tersebut. Biar linear, kalau bu Susi dipersoalkan masalah bendera, tentu masalah pokoknya itu harus diselesaikan lebih dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Fadli Zon soal Mak Susi jadi Tersangka: Masa Orang Membela Kemudian Dipersalahkan
Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan
Hingga Malam Ini, Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Masih Diperiksa Polisi
Mak Susi Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua Bantah Lakukan Ujaran Kebencian
Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Penuhi Panggilan Polisi