Truk berisi rokok ilegal gagal diselundupkan ke Bali
Isi truk tersebut adalah rokok 81 dus besar merek Grand, 4 dus kecil merek Rohas yang tidak dilengkapi cukai.
Truk bermuatan puluhan dus rokok ilegal diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat melintas di depan Pos 2 pelabuhan Gilimanuk, Bali. Penangkapan truk DK 9473 UH yang dikemudikan oleh Zainal Abidin, asal Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, berawal adanya informasi kalau truk tersebut mengangkut rokok tanpa dilengkapi cukai dengan tujuan Bali.
Polisi langsung memeriksa truk tersebut yang berisi rokok 81 dus besar merek Grand, 4 dus kecil merek Rohas yang tidak dilengkapi cukai.
Rokok itu diangkut dari Paiton Probolingo, Jawa Timur dengan tujuan Pengambengan Negara. Rokok tersebut akan diserahkan kepada seseorang namun tidak diketahui identitasnya.
Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan sebuah truk berikut mutan sebanyak 81 dus rokok ilegal, berikut supirnya.
"Saat ini kasusnya masih kami tangani dan pelaku melakukan pelanggaran pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," terangnya.
Lanjut Wirya Sucipta, menurut pengakuan pelaku, rokok tersebut milik Ghofur asal Krasakan, Probolinggo, Jawa Timur degan tujuan Banyubiru.
"Menurut pengakuan pelaku dia hanya diminta untuk mengantar puluhan dus rokok tersebut ke depan SPBU Banyubiru, nanti setelah sampai tujuan akan ada yang menjemput," pungkasnya.