Tudingan 'Wanita Idaman Lain' di Balik Aksi Sadis Suami Bunuh Istri di Sumsel
Reno tidak bisa berdalih. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan istrinya mati tidak wajar karena ada tanda kekerasan
Entah setan yang merasuki Reno Wahyudi (33). Tudingan sang istri, MA (34), membuat dirinya naik pitam.
M menyebut suaminya memiliki wanita idaman lain alias WIL. Hingga akhirnya cek cok mulut sepasang suami istri ini kerap terjadi.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Puncaknya pada Minggu (26/4) lalu. Keduanya tak bisa lagi menahan amarah hingga pertengkaran pecah di rumah orangtua mereka Jalan Raya Air Pakuo, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tanpa ampun, Reno memukuli istrinya dengan tangan kosong. Tak puas, dia menenggelamkan kepala Meriza ke air. Dia juga menjerat leher istrinya.
Bulan-bulanan emosi yang diluapkan membuat nyawa Meriza melayang. "Tersangka adalah suami korban sendiri. Dia membunuh karena dituduh berselingkuh," kata Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, kepada wartawan, Selasa (28/4).
Tetapi Reno cukup lihai. Dia coba mengelabui kecurigaan orang dengan berpura-pura meminta bantuan agar mengantarkan istrinya ke klinik. Dia beralasan sang istri baru saja terjatuh. Reno kemudian meminjam mobil tetangganya.
"Saat datang ke rumahnya, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai akhirnya dibawa ke klinik setempat," jelas Dwi.
Reno tidak bisa berdalih. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan istrinya mati tidak wajar karena ada tanda kekerasan
Pelaku Sempat Pesta Miras
Sebelum bertemu sang istri dan meluapkan kemarahannya, Reno ternyata baru saja menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya. Bahkan di awal keributan hari itu, rekan Reno sempat mengetahui meski tidak melihat persis adanya pembunuhan.
"Mereka gelar pesta narkoba sebelum kejadian. Tetapi para saksi tidak melihat aksi pembunuhan, hanya mengetahui korban dan tersangka ribut karena korban cemburu suaminya punya wanita lain," ungkap Dwi.
Pemeriksaan sementara, Reno mengaku semakin kesal malam itu karena tiba-tiba istrinya yang berada di kamar mandi mengirimkan video percobaan bunuh diri. Pintu kamar mandi didobrak dan terjadilah kekerasan.
"Tersangka meminta tetangga membantu membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah tewas," sambung Dwi.
Ternyata, pasangan suami istri sempat bercerai. Namun keberadaan tiga anak membuat mereka bersepakat kembali. Tetapi tiga tahun berumah tangga dengan korban, tersangka memang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tersangka juga mengakuinya, dia sering berbuat kasar dengan korban, termasuk kekerasan fisik," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin.
"Untuk kasus narkoba dilimpahkan ke Satres Narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini keterkaitan pembunuhan dengan sabu yang dikonsumsi tersangka," jelas Dwi.
(mdk/lia)