Tukang parkir Malioboro getok bus Rp 200 ribu, ini komentar Dishub
Tukang parkir Malioboro getok bus Rp 200 ribu, ini komentar Dishub. Bus pariwisata diduga digetok uang parkir Rp 200 ribu. Permasalahan parkir di kawasan Malioboro ini ramai dibicarakan setelah pemilik akun facebook Dunia Wisata Malang.
Permasalahan tarif parkir kembali menjadi sorotan di kawasan wisata Kota Yogyakarta. Bahkan selama beberapa hari belakangan, tarif parkir menjadi pembicaraan khalayak ramai di media sosial.
Permasalahan parkir di kawasan Malioboro ramai dibicarakan setelah pemilik akun facebook Dunia Wisata Malang mengunggah sebuah postingan, yang menceritakan bahwa bus yang digunakannya ditarik tarif parkir sebesar Rp 200 ribu selama dua jam pertama oleh juru parkir (jukir) di selatan Benteng Vredeburg, Yogyakarta.
Selain meminta tarif parkir sebesar Rp 200 ribu, jukir juga bersikap tidak sepantasnya. Jukir meminta tarif parkir sembari marah dan mengucap kata kasar kepada kepada sopir bus.
"Yang bikin kami kaget saat mereka meminta Rp 200 ribu untuk 2 jam pertama parkir. Kami sebenarnya bersedia membayar, begitu kami meminta karcis parkir, orang pertama dalam foto tersebut malah marah-marah dan mengusir bus kami," demikian tertulis di akun Facebook Dunia Wisata Malang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho mengatakan bahwa lokasi parkir yang digunakan oleh bus pariwisata bukanlah tempat parkir bus. Bus, lanjut Yudho parkir di lokasi yang salah.
"Lokasi parkir bus yang resmi ada di Taman Parkir Ngabean dan Taman Parkir Senopati. Sudah kami sediakan tempat parkir khusus," ungkap Yudho ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (22/2) sore.
Yudho memaparkan bahwa jika kedua tempat yang sudah disediakan itu penuh seperti saat musim liburan, bus bisa diparkir di luar wilayah Kota Yogyakarta. Istilahnya dropzone, sambung Yudho, penumpang nanti akan didrop.
"Dari informasi yang beredar, kejadian kemarin itu (postingan dunia wisata Malang) belum sampai membayar. Tetapi kalau ada bukti berupa karcis parkir seperti yang dikeluhkan, silakan saja dilaporkan ke dinas dan akan dilakukan penindakan tegas," terang Yudho.
Meskipun demikian, Yudho mengingatkan kepada para jukir untuk mematuhi aturan dan perda yang berlaku. Pihak Dishub Kota Yogyakarta juga akan terus melakukan pengawasan kepada jukir nakal yang merugikan wisatawan.
"Kita akan tindak tegas jika ada oknum atau pengelola parkir yang menarik biaya parkir melebihi yang ditetapkan Perda. Jika terbukti, bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Yudho.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta diatur melalui Perda No 5 Tahun 2012. Dalam Perda tersebut dituliskan bahwa tarif parkir untuk bus berukuran besar di kawasan wisata sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan untuk bus berukuran sedang tarifnya Rp 15 ribu. Untuk sepeda motor dikenai tarif Rp 2 ribu.