Tukang sablon di Semarang tepergok cetak 90 lembar uang palsu
"Saya sudah 5 kali memproduksi upal dan satu kali produksi bisa menghasilkan 80-90 lembar," kata Suripto.
Suripto (45), warga Kelurahan Timbang, Wonosobo, dibekuk polisi lantaran kedapatan memproduksi uang palsu (upal) di Perumahan Jatisari Pesona, Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu dia mengaku belum sempat mengedarkan upal tersebut karena baru mencetak sekitar 80-90 lembar.
Suripto tepergok memproduksi upal karena diajak oleh rekannya yang kini masih buron. Menurut Suripto, teknik penggandaan uang didapatnya secara otodidak karena sebelumnya sempat bekerja sebagai tukang sablon.
"Ya awalnya diajak sama teman saya, Mas Aji untuk bekerja menyablon kertas. Eh tidak tahunya disuruh memproduksi upal di Mijen," ujar Suripto, saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/10).
Secara otodidak, lelaki tua tersebut lantas membeli segepok kertas berbahan khusus yang menyerupai kertas uang. Setelah itu, dia lalu mengeprint satu per satu kertas upal selama lima kali untuk selanjutnya disablon memakai tinta merah yang disiapkan sebelumnya. Hal tersebut dilakukannya berulang kali sampai kertasnya menyerupai mata uang asli.
"Saya sudah 5 kali memproduksi upal dan satu kali produksi bisa menghasilkan 80-90 lembar. Saya juga tempelkan pita hologram biar sama dengan uang aslinya," ujarnya.
Dari hasil memproduksi upal sebanyak itu, Suripto mendapatkan bayaran sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Puluhan lembar upal itu, dia melanjutkan, belum sempat diedarkan karena telah terendus polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, menerangkan Suripto dibekuk saat sedang membuat upal di rumah produksi di Perumahan Jatiasri Pesona Mijen. "Dia kami tangkap karena memalsukan mata uang pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Pelaku semua merupakan pengedar upal di Jepara, lalu sempat ditangkap dan dijebloskan ke penjara. "Dan sekarang dia kembali dibekuk saat membuat upal. Tapi kami belum bisa memastikan berapa nilai nominal upal tersebut," kata Wika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 37 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.