Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WA, Pemuda di Asahan Dihukum 9 Bulan Penjara
Muhammad Yusroh Hasibuan harus membayar mahal dua kata yang di-posting-nya di WhatsApp grup (WAG). Dia dihukum 9 bulan penjara karena menuliskan kalimat 'copot Kapoldasu'.
Muhammad Yusroh Hasibuan harus membayar mahal dua kata yang di-posting-nya di WhatsApp grup (WAG). Dia dihukum 9 bulan penjara karena menuliskan kalimat 'copot Kapoldasu'.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Kamis (11/4). Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Yusroh terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ulina.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur meminta agar Yusroh dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. "Kita belum menyatakan sikap upaya hukum. Kita mempertimbangkan terdakwa. kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak," ucap Maswan Tambak, penasihat hukum Yusro.
Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan. "Artinya kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat "copot Kapoldasu" itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusro kan waktu itu memberikan informasi kepada wartawan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Yusroh membuat postingan di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 WIB. Awalnya, dia mem-posting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9/2018). Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Dia menjawab dengan kalimat "Siantar simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu"
Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.
Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan tidak ada rekayasa atau editan pada postingan itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto pada pokoknya menyatakan bahwa kalimat "Copot Kapoldasu" yang dikirim terdakwa adalah kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut, yang dapat menyebabkan Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut.
Seperti diberitakan, Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. Demonstrasi juga terjadi saat perkaranya diadili di pengadilan.
Baca juga:
Kirim Meme PDIP ke Grup WA, Dokter di Wonogiri Terancam Masuk Penjara
Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Ahmad Dhani Hadapi Tuntutan Jaksa atas Kasus Idiot Hari Ini
Di Depan Wartawan, Ahmad Dhani Berontak Sampai 'Bergulat' dengan Jaksa
Posting Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Pasutri di Surabaya Dibekuk Polisi
Sebut Jokowi Anggota PKI dan Antek Asing, Dua Pria di Bogor Diciduk Polisi