Tunggu eksekusi mati, duo 'Bali Nine' bakal dikirim ke Nusakambangan
Pemindahan dua terpidana narkoba itu, menurutnya direncanakan secepatnya dengan melalui jalur udara.
Dua terpidana eksekusi mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Syukumaran asal Australia direncanakan akan dipindahkan secepatnya dari LP Kerobokan, Badung ke LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sambil menunggu eksekusi mati keduanya.
"Sambil menunggu dilaksanakannya keputusan dari MA tentang pelaksanaan eksekusi, dua terpidana mati 'Bali Nine', akan secepatnya dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa, Kamis (12/2) di Denpasar, Bali.
Kepastian ini disampaikan Momock saat melakukan rapat koordinasi dua terpidana mati tersebut dengan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang dihadiri oleh Wakapolda, Bali I Nyoman Suryasta, pihak Angkasa Pura, BNN, Kesbangpolinmas, serta instansi terkait, di Ruang Wiswashaba Pratama, Pemrov Bali, Kamis (12/2) siang.
"Agendanya hari ini rapat eksekusi hukuman mati dua terpidana mati yang ada di Kerobokan, Bali. Hasilnya satu perlu tidaknya untuk tidak di eksekusi di Bali namun dilakukan di tempat lain, setelah dari masukan-masukan maka pelaksanaan eksekusi di luar Bali, sementara ini," jelas Momock.
Momock menambahkan, pihaknya sudah menerima surat pemindahan dua terpidana asal Australia tersebut per hari Rabu (11/2) kemarin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kemenkum HAM mengatakan akan menunda eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Syukumaran, namun Momock membantah jika ada penundaan. Sekali lagi, dengan tegas dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemindahan secepatnya dua terpidana mati itu dari LP Kerobokan.
"Berikutnya ada rapat, tapi kami minta secepatnya, surat perintah pemindahan sudah kami terima Rabu (11/2) dari Kemenkumham, kemarin ini bukan mundur. Cuma kemarin itu ada permintaan dari Pemda setempat, untuk tidak dilakukan eksekusi Bali dan ini waktunya akan disamakan dengan daerah lain, ada Banten, Jakarta, Jawa Timur," katanya.
Pemindahan dua terpidana narkoba itu, menurutnya direncanakan secepatnya dengan melalui jalur udara. Kemungkinan besar maskapai penerbangan Garuda Indonesia Air Ways (GIA) akan digunakan untuk memindahkan dua terpidana itu.
"Kami sudah koordinasi dengan Garuda, Angkasa Pura dan Kepolisian Poda Bali tentunya akan mengamankan pemindahan dua terpidana mati itu hingga tiba di lokasi nantinya," terang Momock.
Dipastikan pemindahannya akan dilakukan lewat jalur udara. "Naik pesawat pemindahannya," singkatnya.