Tunggu perintah, Lapas Kerobokan siap eksekusi mati 'Bali Nine'
"Belum, belum ada perintah soal itu dilakukannya eksekusi yang kami terima," kata Sudjonggo.
Terdakwa gembong narkoba warga negara asing 'Bali Nine' yang di vonis mati oleh majelis hakim, hingga kini masih tetap tenang di ruang tahanan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Denpasar Bali.
Belum dilakukannya eksekusi mati, lantaran pihak lapas belum terima perintah eksekusi mati Myuran 'Bali Nine'. Ini menyusul grasi yang diajukan terpidana mati asal Australia tersebut, ditolak presiden RI.
Kepala LP Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku hingga saat ini belum ada perintah mengenai rencana eksekusi mati Myuran.
"Belum, belum ada perintah soal itu dilakukannya eksekusi yang kami terima," kata Sudjonggo, Selasa (20/1) di Kerobokan, Kuta Bali.
Bicara akan dieksekusi, Sudjonggo mengaku belum tau pasti kapan dilakukan eksekusi. "Belum ada perintah, nanti kalau ada surat perintah dilakukan eksekusi baru tau kapan dilakukan dan lokasinya," akunya.
Sejauh ini Lapas Kerobokan juga belum mempersiapkan lokasi terkait eksekusi mati Myuran, terpidana asal Australia.
"Myuran masih santai santai saja, aktivitasnya biasa, normal saja. Aktif komunikasi dengan penjaga dan rekan di selnya," jelas Sudjonggo.
Dikatakan Sudjonggo, belum ada permintaan khusus dari Myuran. "Sampai saat ini dia tidak ada permintaan khusus. Hanya sesekali tanya kapan waktunya," katanya.