Tunjangan belum dibayar, karyawan UGM demo di kampus
Namun, kabarnya pemberian tunjangan itu merupakan kewenangan Kemenristek Dikti.
Ratusan tenaga kependidikan Universitas Gadjah Mada menggelar aksi di Gedung Pusat UGM, Rabu (2/3). Mereka menuntut pembayaran tunjangan kinerja karyawan masih ditahan.
Koordinator aksi, Sumarwanto mengatakan, tunjangan kinerja tersebut sudah satu tahun ini tidak dibayarkan.
"Tunjangan kinerja kami tidak dibayarkan selama setahun lebih. Padahal itu adalah hak kami," kata Sumarwanto usai melakukan aksi.
Sumarwanto mengatakan, tunjangan kinerja ini sudah pernah menjadi pembahasan alot. Korps Pegawai Gadjah Mada juga sudah pernah memfasilitasi membicarakan hak itu. Bahkan juga pernah dibahas dalam Rapat Kerja Universitas.
"Tunjangan kinerja adalah hak tenaga bukan pendidik. Dosen ada tunjangan kinerja juga. Tapi tidak kunjung ada kejelasan sampai sekarang," ujar Sumarwanto.
Sementara itu salah seorang tenaga kependidikan UGM, Budi Harjono mengatakan, ada sekitar 3000 pegawai berstatus PNS belum dibayarkan tunjangan kinerjanya. Tunjangan itu terakhir dibayarkan pada Januari sampai Juni 2014 lalu. Jumlah tunjangan pun bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.
"Pembayarannya memang per semester. Setelah itu, sampai sekarang tidak dibayarkan lagi, selama 1,5 tahun. Kalau tidak pernah menerima sekalian malah tidak masalah. Ini sebelumnya ada, sekarang tidak ada," ucap Sumarwanto.
Ketua Korps Pegawai Gadjah Mada (Korpagama), Kuncoro, malah menyatakan aksi para pegawai berstatus PNS di UGM itu salah alamat, jika menuntut rektorat UGM membayar tunjangan tersebut. Sebab menurut dia, tunjangan itu merupakan kewenangan Kemenristek Dikti.
"Tunjangan kinerja itu tidak berada di kampus. Ini masalahnya di Jakarta, di Kemenristek Dikti," kata Kuncoro usai perundingan dengan massa aksi.
Kuncoro justru mengatakan, selama ini rektorat UGM sudah memperjuangkan hak para karyawan ke Kemenristek selama 1,5 tahun.
"Tadi kami berunding, kita sepakati dibentuk tim untuk ke Jakarta menanyakan itu dan menuntut pembayaran," ucap Kuncoro.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Sedangkan tenaga kependidikan di UGM rata-rata memiliki kelas jabatan 1 hingga 4. Adapun besaran tunjangan kinerjanya yakni Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1,56 juta per bulan, Kelas Jabatan 2 sebesar Rp 1,64 juta per bulan, Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 1,72 juta per bulan, dan Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 1.8 juta per bulan.
Sementara itu Sekretaris Eksekutif UGM, Gugup Ismono mengatakan, dibentuknya tim ini diharapkan bisa membuat perjuangan para karyawan bisa lebih terstruktur dan efektif.
"Kalau ada tim ini tentu akan lebih enak, harus bersatu untuk merealisasikannya," kata Gugup.