Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Picu Beda Pendapat LPSK dan Kejagung
LPSK heran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus ini malah dituntut 12 tahun penjara. Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang memandang kerja dari JPU tidak boleh diintervensi.
Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hanya memicu perdebatan di publik. Silang pendapat juga terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
LPSK heran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) kasus ini malah dituntut 12 tahun penjara.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
"Berpegang pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, mestinya E mendapat tuntutan paling ringan. Memang diatur UU begitu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi merdeka.com, dikutip Sabtu (21/1).
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada Pasal 28 ayat 2 huruf a dan pasal 5 ayat 2 yang mengatur terkait pemberian JC oleh LPSK, dijelaskan.
Setiap JC secara garis besar dalam aturan tersebut dimungkinkan mendapat hukuman lebih ringan dibanding terdakwa lain. Namun nyatanya Bharada E mendapat hukuman lebih berat ketimbang, Ricky Rizal alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun.
"(penyebab hukuman Bharada E lebih berat) Karena Jaksa tidak merujuk ke UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Hasto.
Hasto berpandangan, jika nantinya dalam vonis hakim untuk Bharada E lebih berat dari terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo yang dituntut selama seumur hidup, maka berdampak negatif dengan status JC yang diberikan LPSK.
"Itu yang kami khawatirkan (karena tidak menjamin keringan hukuman). Orang akan menilai percuma saja berstatus sebagai JC," terangnya.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa argumen kritik dari LPSK soal tuntutan Bharada E yang lebih berat dari terdakwa lain bukan sebuah intervensi kepada JPU. Karena, apa yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang LPSK.
"Kami tidak pernah mengintervensi Kejaksaan," jelasnya.
Alasan Kejagung
Argumen LPSK merespons pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang memandang jika tuntutan dari JPU tidak boleh diintervensi. Termasuk tuntutan 12 tahun yang diberikan kepada Bharada E.
"Namun saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, bener tahu bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Menurutnya, pertimbangan tuntutan kepada Bharada E oleh JPU telah mempertimbangkan, salah satunya rekomendasi LPSK. Sehingga tuntutan 12 tahun Bharada E bisa lebih rendah dari pelaku utama Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan jaksa salah satunya karena Bharada E bukanlah pengungkap fakta hukum yang pertama. Melainkan, keluarga korban Brigadir J yang awalnya mengungkap peristiwa tersebut.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," jelas Ketut.
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
"Beliau (Bharada E) merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator," bebernya.
Tuntutan 12 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Dalam tuntutan yang dijatuhi oleh JPU tersebut, adanya sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Bharada E. Salah satunya mau bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak orang.
"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.
Selain itu, Bharada E disebutnya juga belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujarnya.
Sementara pertimbangan memberatkan dalam tuntutan 12 tahun Bharada E, karena terlibat sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan dia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ujarnya.
(mdk/lia)