Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.
Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka menilai tuntutan JPU KPK sangat ringan jika melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya. Sementara jika dibandingkan dengan beberapa kasus kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur di daerah lain seperti Irwandi Yusuf, Ridwan Mukti, dan Zumi Zola, tuntutan terhadap Nurdin Abdullah sangat ringan," ujarnya melalui pesan WhastApp, Selasa (16/11).
Ia menilai ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukkan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption). Salah satunya dengan mengambil keuntungan seperti gratifikasi dan suap dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh swasta.
"Korupsi politik mempunyai dampak besar karena selain merusak tatanan sosial, ekonomi juga merusak sistem politik. Pembiayaan politik yang mahal secara kontinu melahirkan dampak korupsi politik dalam skala masif," tegasnya.
Khusus Sulsel, kata Hamka, perkara itu semestinya menjadi momen baik untuk mengevaluasi pembiayaan dan pengerjaan proyek infrastruktur transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasannya. Selama ini pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel berada dalam ruang gelap di mana transparansi dan akuntabilitasnya diragukan.
"Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah juga menunjukkan KPK abai terhadap harga demokrasi lokal yang telah dibayar mahal oleh masyarakat Sulsel pada Pilgub 2018. Dengan sederet prestasi yang disandangnya, masyarakat Sulsel telah menjatuhkan pilihannya kepada Nurdin Abdullah yang ternyata di kemudian hari dikhianatinya," bebernya.
Hamka menilai JPU KPK tidak peka dalam melihat problematika hukum yang berubah. Apalagi, Mahkamah Agung telah mencabut PP No 99 Tahun 2012, yang dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi.
"Pembatalan PP ini menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Sebab, hukuman yang akan dijalani oleh terpidana korupsi akan lebih singkat, terlebih jika vonis yang dijatuhkan juga rendah sebagai akibat dari konstruksi tuntutan yang ringan," sebutnya.
Hamka berharap agar majelis hakim lebih memperhatikan dan mengambil langkah progresif, berani menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana ancaman pada pasal yang didakwakan dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK. "Hal ini agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime. Maka perlu komitmen yang tegas dari majelis hakim terhadap kasus- kasus korupsi," ucapnya.
Diketahui, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nurdin Abdullah juga dituntut harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu. Dia dituntut dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Baca juga:
Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara
Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Putar Rekaman Sadapan Percakapan Nurdin Abdullah dengan Anak Buah