Uang iuran BPJS karyawan dealer diembat, perusahaan rugi Rp 186 juta
Uang iuran BPJS karyawan dealer diembat, perusahaan rugi Rp 186 juta. Kasus ini terungkap saat salah satu karyawan tak bisa menggunakan kartu BPJS ketika berobat.
Rochman Fujiono (32), seorang tenaga HRD dealer sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi di Kediri, Jawa Timur. Dia diduga menggelapkan uang iuran BPJS kesehatan karyawan dengan besaran iuran senilai Rp 60 juta per bulan. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 186 juta.
Keterangan diperoleh, Rochman diciduk di Kediri, Selasa (21/2) kemarin. Dugaan penggelapan itu diketahui, lantaran kartu kepesertaan BPJS milik karyawan, tidak berlaku saat digunakan untuk berobat di rumah sakit, sekira November 2016. Karyawan pun kecewa, dan terpaksa berobat dengan mengeluarkan uang pribadi.
"Pihak perusahaan, CV CUM, mengecek tentang kebenaran penolakan rumah sakit, dan ternyata memang benar bahwa angsuran selama ini, diberikan CV SUM ke BPJS, tidak disetorkan oleh pelaku (Richman Fujiono). Besaran iuran per bulan Rp 60 juta. Kerugian sementara Rp 186 juta," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Rabu (22/2).
"Setelah pihak perusahaan CV CUM melakukan penyelidikan internal, dan mengetahui penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku, maka pelaku melarikan diri," ujar Purwanto.
Rochman sendiri, merupakan karyawan CV CUM, yang bertugas untuk melakukan pembayaran asuransi BPJS semua karyawan ke BPJS Samarinda. "Baik itu untuk asuransi kesehatan dan pensiun," ungkap Purwanto.
Kepolisian Samarinda, mencari tahu keberadaan Rochman. Diketahui, Rochman sendiri memang sudah berada di luar Kalimantan, dan posisi terakhir berada di Jawa Timur. Koordinasi pun dilakukan bersama dengan Polda Jawa Timur, untuk terus mencari pelaku.
"Kita terus cari keberadaan dia, dan akhirnya Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saudara Rochman, pada Selasa (21/2) malam kemarin, sekira jam 11.45 malam ya, di kawasan Jalan Bismo, Kecamatan Pare di Kediri," terang Purwanto.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 junto 372 KUHP tentang Penggelapan. Kita bawa tersangka ke Samarinda, dan kita lakukan pengembangan ya," demikian Purwanto.