Uang panas Wali Kota Tegal untuk modal maju Pilkada
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, uang suap diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha-Amir Mirza di Pilkada 2018 Kota Tegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah. Dua tersangka selaku penerima suap; Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMH). Satu tersangka lagi berperan sebagai pemberi suap; Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi (CHY).
Amir Mirza diketahui seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Brebes. Dia akhirnya dipecat gara-gara kasus ini. Keduanya merupakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal yang mendaftar lewat Partai Golkar, untuk Pilkada tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, uang suap diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha-Amir Mirza di Pilkada 2018 Kota Tegal.
"Sejumlah uang ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Kota Tegal itu, untuk Pilkada," terang Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Di tempat sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar, yang diterima keduanya antara Januari hingga Agustus 2017.
"Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp 300 juta," kata Agus.
Sementara fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 3,5 miliar dalam rentan waktu Januari sampai Agustus 2017. Sehingga total dana yang mengalir sekitar Rp 5,1 miliar.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," lanjutnya.
Kronologi penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Lembaga antirasuah ini lantas melakukan OTT alias operasi tangkap tangan di Tegal, Jakarta dan Balikpapan Kalimantan Timur.
Hasilnya delapan orang diamankan; Siti Masitha, Amir Mirza, Cahyo Supriadi, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah U, mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah dan posisi sekarang Kasubag Koperasi UMKM AJ, dua sopir AMH, masing-masing M dan IM serta ACB merupakan ajudan Siti Masitha.
"Sekitar pukul 15.17 WIB tim KPK mengamankan M dan IM di rumah AMH yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam sebuah tas berwarna hijau," tutur Agus.
Uang tersebut diduga bagian dari yang diambil M dan U di ruangan Bagian Keuangan RSUD Kardinah sekitar pukul 11.40 WIB berjumlah total Rp 300 juta.
"Sejumlah Rp 50 juta disetor ke rekening AMH di Bank Mandiri dan Rp 50 juta lainnya ke rekening AMH di Bank BCA," tuturnya.
Sekitar pukul 16,40 WIB tim mengamankan AJ di rumahnya di Tegal. Sekitar pukul 16.50 WIB tim bergerak mengamankan U di rumahnya di Tegal.
Pukul 17.00 WIB tim KPK mengamankan Siti Masitha beserta ACB di kompleks kantor Wali Kota Tegal.
"Di Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB, tim KPK mengamankan AMH di lobi sebuah apartemen di daereh Pluit dan langsung dibawa ke gedung KPK, Jakarta," katanya.
Di tempat terpisah, sekitar pukul 17.30 WITA, tim KPK mengamankan CHY di sebuah hotel di Balikpapan dan pada pukul 20.00 WITA yang bersangkutan dibawa tim KPK ke Jakarta.
"Sementara pihak-pihak yang diamankan di Tegal dibawa ke Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB melalui jalur udara," ucap Agus.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Siti Masitha dan Amir Mirza sebagai diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
KPK resmi tetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha tersangka suap
Wali kota Tegal manfaatkan uang suap untuk kontestasi Pilkada
KPK tahan Amir Mirza terkait OTT Wali Kota Tegal
Ini gepokan uang senilai Rp 300 juta hasil OTT Wali Kota Tegal
Wajah murung Amir Mirza Hutagalung usai ditangkap KPK
Cegah korupsi di daerah, Mendagri akan perkuat fungsi inspektorat
-
Apa yang dilakukan warga Tegal saat kekeringan? Masyarakat Tegal di pesisir pantai utara meminta hujan dengan tradisi tari yang unik.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.