Udin Koboy Ompong mengaku polisi, peras Maryono Rp 10 juta
Udin Ompong menuduh korban telah mencuri dan memeriksa barang bawaannya.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pemeras dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku Masrudin alias Udin Ompong alias Udin Koboy dibekuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri, setelah diperiksa ternyata bukan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (21/12).
Krishna menuturkan polisi membekuk tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 5118 / XI / 2015 / Ditreskrimum PMJ tertanggal 30 November 2015.
Krishna menjelaskan awal kejadian saat korban Maryono (37) pulang ke rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada 29 November 2015.
Selanjutnya, tersangka Udin menghadang korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menuduh korban telah mencuri dan memeriksa barang bawaannya.
"Tersangka meminta uang Rp 10 juta sebagai uang damai kepada korban atau membawa ke kantor polisi," ujar Krisna.
Karena panik, korban menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada tersangka.
Usai memberikan uang, korban mengkonfirmasi identitas tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri kepada kantor polisi terdekat, namun ternyata Udin tercatat bukan anggota.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Baca juga:
Polda Riau ringkus lima perampok toko emas
Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup
74 Senjata api, termasuk milik TNI & Polri dimusnahkan Kejari Bekasi
Pemulung kedapatan mencuri lampu hias dan outdoor AC di rumah mewah
Bawa sabu dan pistol, sopir truk ditangkap polisi di Tol Cipali
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.