Ulah polisi arogan kena batunya ditonjok sopir pakai batu akik
Sopir yang diberhentikan tidak terima karena tidak merasa ngebut.
Seorang anggota polisi tak berseragam membuat onar di Palembang. Merasa sebagai aparat negara, dia seenaknya menepuk kepala dan memberhentikan sopir toko pertanian di tengah jalan. Keduanya cekcok hingga sang polisi terkena tonjok di pelipis terkena batu akik yang dipakai pelaku.
Kejadian itu bermula ketika Satria Adhi Guna alias Tri (40), seorang sopir, tengah melintas di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tiba-tiba, seorang polisi diketahui berinisial Bripka K, memberhentikannya. Alasan polisi itu menyetop, lantaran melihat kendaraan Tri melaju kencang.
Tri membantah bahwa laju mobilnya berlari kencang sebab situasi lalu lintas saat itu tengah ramai. Ketika itu, dia tengah mencoba menerobos ruang kosong. Namun, di saat bersamaan, Bripka K dengan sepeda motor juga bermaksud menghindari kemacetan. Alhasil, keduanya hampir bersenggolan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden hampir bersenggolan ini membuat Bripka K merasa jengkel. Anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, itu langsung mengejar Tri. Polisi itu akhirnya berhasil memberhentikan sopir toko pertanian. Dia langsung menegur dengan menepuk kepala dan memaksa Tri turun dari mobilnya.
Kejadian ini membuat Tri juga naik pitam. Dia merasa geram lantaran ada orang memberhentikannya dan memaksa turun. Keduanya terlibat cekcok hingga bergulat di pinggir jalan. Selama berdebat hebat, Bripka K tidak mengaku bahwa dirinya seorang polisi. Namun, tinju batu akik Tri membuat Bripka K akhirnya bilang bahwa seorang polisi.
"Saya tahunya pas sudah sampai di sini (Polda Sumsel). Kalau tahu juga tidak berani saya begitu. Saya tidak ngebut karena waktu itu macet," kata Tri, Selasa (3/5) kemarin.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, saat kejadian korban tidak berseragam namun dalam tugas patroli. Melihat tersangka ngebut saat berkendara, korban menegurnya.
"Ternyata tersangka tidak terima ditegur dan menonjok wajah anggota. Luka pelipis kena cincin batu akik tersangka," ujar Hans.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Cincin batu akik tersangka turut kita sita sebagai barang bukti," pungkasnya.
Baca juga:
Diduga peras nelayan Malaysia, Polda Riau usut rekan Brigadir Riki
Taufik dianiaya polisi usai nyawer biduan di acara resepsi teman
Polri sebut Rp 2,3 M diterima Ichwan uang titipan buat seseorang
Ditahan BNN, AKP Ichwan Lubis dicopot dari jabatannya
2 Perwira polisi di Bekasi positif pakai narkoba
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.