Ulama Lebak Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks Pembatalan Haji Akibat Utang
Masyarakat tidak boleh berburuk sangka (suudzon) pembatalan haji tahun 2021 karena terlilit utang pemondokan asrama dan katering.
Ulama Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri meminta masyarakat tidak menerima berita bohong atau hoaks terkait pembatalan haji 1442 Hijriah/2021 M karena masalah utang pemondokan asrama dan katering.
"Kita percayakan pembatalan haji itu ke ahlinya yang mengurus jemaah haji yakni Kementerian Agama," kata KH Hasan Basri di Lebak, dilansir Antara, Jumat (11/6).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Apa itu haji plus? Program haji di Indonesia mencakup sebuah skema yang dikenal sebagai haji plus. Program ini menawarkan waktu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler.
Masyarakat tidak boleh berburuk sangka (suudzon) pembatalan haji tahun 2021 karena terlilit utang pemondokan asrama dan katering.
"Kabar itu tidak benar, karena sudah disampaikan oleh Menteri Agama juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri pembatalan haji tidak ada utang pada Pemerintah Arab Saudi," kata mantan Ketua DPC PPP Lebak itu.
Pembatalan haji itu, kata dia, kemungkinan atas dasar pertimbangan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia. Bahkan, virus corona telah banyak memakan korban jiwa.
"Kami minta warga tak mudah menerima hoaks dan percayakan pembatalan haji kepada lembaga yang membidanginya," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia sejak dua tahun terakhir (2020-2021) ini tidak memberangkatkan jemaah haji ke tanah suci. Sebab, ujar dia, pandemi Covid-19 belum menghilang.
Pembatalan haji bisa dilakukan jika mengancam keselamatan jemaah, seperti pandemi Covid-19. Dalam Alquran bahwa syarat haji, selain mampu ekonomi juga perlu terjamin keamanan untuk keselamatan jemaah.
Jika, kata dia, pelaksanaan haji tersebut tidak aman tentu harus dibatalkan. Selain itu juga diperkuat usul fiqh yang membolehkan pembatalan haji sepanjang ada elat atau penyebabnya.
"Sekarang ini pandemi Covid-19 yang menjadikan dasar pertimbangan pembatalan haji," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Banten itu.
Baca juga:
48 Calon Jemaah Haji di Kota Medan Tarik Setoran BPIH
Penjelasan Lengkap Kepala BPKH soal Dana Haji
CEK FAKTA: Penjelasan BPKH Soal Konsekuensi Jemaah Tarik Dana Haji
Sepekan Pembatalan Keberangkatan Haji, 59 Jemaah Proses Pengembalian Dana
Batal Berangkat Sebab Pandemi, Belum Ada Jemaah Tarik Setoran Haji di Aceh