Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik
"Kalau pendapat itu melawan nalar publik ya akan dicemooh."
Juru Bicara Partai Demokrat Ulil Abshar Abdala menyatakan MUI sebaiknya membuat fatwa yang menyejukkan masyarakat. Fatwa tentang BPJS haram dinilai dapat membuat polemik.
"Hukum agama yang enggak memahami semangat zaman akan jadi bahan olok-olok publik. Enggak ada gunanya suatu pendapat anda bubuhi ratusan ayat atau hadis. Kalau pendapat itu melawan nalar publik ya akan dicemooh," tulis Ulil dalam akun twitternya @ulil dikutip merdeka.com, Kamis (30/7).
Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menyatakan sistem asuransi dalam BPJS tidak mengandung gharar (unsur penipuan). Sebab, ada hak dan kewajiban yang jelas di sana.
"Konsep 'gharar' atau penipuan dalam pemahaman fikih lama enggak bisa dipakai untuk menelaah jasa 'risk protection' dalam bentuk asuransi itu. Tak ada 'gharar' dalam asuransi, menurut saya. Sebab kedua belah pihak, perusahaan dan pemegang polis, tahu apa hak dan kewajiban mereka," terang dia.
Lanjut dia, sistem asuransi sama dengan transaksi perdagangan biasa. Namun, perbedaannya ada pada objek jual beli, yaitu jasa.
"Apa status asuransi? Buat saya sederhana: ini akad jual beli. Cuma obyeknya bukan barang, tapi jasa (services). Kesimpulannya: apakah asuransi adalah jasa yang halal atau haram? Jawab saya: halal sehalal-halalnya. Asal sesuai dengan UU keuangan kita," pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Baca juga:
MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
Ini yang harus dibenahi pemerintah agar BPJS tak lagi haram
Mahfud MD sebut fatwa MUI BPJS haram tak mengikat secara hukum
Ini kata Ridwan Kamil soal BPJS haram
Politikus PKS desak pemerintah tanggapi usul MUI soal BPJS Syariah
Hizbut Tahrir Indonesia anggap BPJS iuran paksa warisan penjajah
Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.