UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp1,9 Juta per Bulan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang. Pelaksana harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP DIY tahun 2023 naik 7,65 persen dibandingkan tahun 2022 lalu.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang. Pelaksana harian (Plh) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan UMP DIY tahun 2023 naik 7,65 persen dibandingkan tahun 2022 lalu. Besaran kenaikan UMP di DIY mencapai Rp140.866,86.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen sebesar Rp140,866.86," kata Benny di Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Siapa yang hadir di Upacara HUT ke-78 RI bersama Puteri Indonesia 2023? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
Benny membeberkan, Pemda DIY dalam penetapan UMP tahun 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
"Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi," tutur Benny.
Benny menambahkan usai pengumuman besaran UMP nantinya akan diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di DIY untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK ini diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP," tutup Benny.
Baca juga:
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
KSPI Ngotot Minta UMP 2023 Naik 13 Persen, Ini Alasannya
UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Tentukan Besaran UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru Gunakan Permenaker No 18 Tahun 2022
Penetapan UMP Tahun 2023, Serikat Buruh Sumut Siap Dukung Keputusan Gubernur