Umpat Jokowi 'sinting', Fahri Hamzah dilaporkan ke Bawaslu
"Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" kicau Fahri.
Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi - JK hari ini melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan terkait umpatan 'sinting' Fahri kepada Jokowi lewat media sosial Twitter, saat mengomentari janji capres nomor satu itu menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Santri jika dia terpilih.
Ketua Tim Advokasi Mixil Mina Munir menjelaskan, ocehan Fahri yang merupakan pendukung capres Prabowo Subianto itu sangat menyinggung para santri di seluruh Indonesia.
"Tentu pernyataan saudara Fahri Hamzah tidak hanya membuat kami tim relawan Jokowi -Jusuf Kalla tersinggung, tetapi sekitar 3,7 juta santri juga tersinggung," kata Mixil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6).
Mixil menjelaskan, Fahri yang juga bagian Tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menghina dan melecehkan para santri dan pesantren. Maka itu, pihaknya mendesak Fahri agar menarik ucapannya tersebut.
"Pernyataan Fahri Hamzah itu melecehkan dan merendahkan itulah kami mendesak dia agar meminta maaf secara terbuka kepada seluruh santri yang ada di Indonesia secara terbuka," jelasnya.
Menurut Mixil, pelaporan ini berlandaskan undang-undang Pemilu nomor 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C. Dalam pasal itu menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain. Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat kubu Prabowo - Hatta telah lakukan pelanggaran kampanye.
Atas laporan tersebut, kata Mixil, pihaknya menegaskan kembali untuk mendesak Fahri untuk meminta maaf terutama kepada santri. Bahkan pihaknya memberikan waktu kepada politisi PKS tersebut.
"Dalam waktu 3x24 jam, Fahri Hamzah secara terbuka meminta maaf kepada santri di Indonesia melalui 3 media cetak nasional," tegasnya.
Di sisi lain, Tim Advokasi komite pemenangan Jokowi - Jusuf Kalla ini juga menuntut Bawaslu agar bertindak tegas dalam kasus ini. Terutama, memberikan sanksi kepada Fahri.
"Bawaslu segera meminta penjelasan Fahri Hamzah sebagai juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta atas kicauannya di Twitter. Selanjutnya, Bawaslu memberikan sanksi pidana Pemilu kepada Fahri Hamzah ," terangnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (27/6), Fahri Hamzah mengeluarkan celotehannya terkait wacana Jokowi yang menjadikan 1 Muharram menjadi Hari Santri. Melalui akunnya, @fahrihamzah, dia berceloteh, "Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Baca juga:
Cegah kecurangan, distribusi kotak suara harus dikawal berlapis
Antar surat panggilan ke rumah Amien Rais, staf Bawaslu diusir
Diduga kritik Jokowi nyapres, status FB Kasubag Bawaslu ramai
Bawaslu Jateng periksa Wali Kota Salatiga & Bupati Banjarnegara
Bawaslu belum berencana panggil Prabowo terkait surat ke guru
-
Apa yang diunggah Jokowi di akun Instagramnya? Ditemukan sebuah unggahan dengan caption yang sama pada akun resmi Jokowi. Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang dikatakan Andreas Hugo Pareira tentang 'cawe-cawe' Jokowi? Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil," ungkap dia."Drama series cawe-cawenya kemudian beralih dengan 'melabrak' UU Pilpres menyangkut batas usia 40 tahun melalui tangan Paman Usman di MK dan menjadikan putra Gibran sebagai Cawapres Prabowo," tambah Andreas.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mengunggah postingan tersebut? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).