UMY Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Korban Mutilasi Saat Meneliti Kelompok LGBT di Sleman
Korban dibunuh dan bagian tubuh potong oleh dua pelaku yang telah ditangkap polisi.
Dua pembunuh ditangkap polisi.
UMY Beri Pendampingan Hukum Mahasiswa Korban Mutilasi Saat Meneliti Kelompok LGBT di Sleman
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman. Usai dimutilasi, potongan tubuh Redho ini dibuang pelaku ke lima lokasi berbeda. Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Redho. Dua pelaku ini berinisial W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akan melakukan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam menuntut keadilan. UMY saat ini telah membentuk tim kuasa hukum untuk membantu keluarga Redho.
Tim kuasa hukum dibentuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY itu akan mendampingi keluarga sampai kasus tingkat pengadilan.
"Adapun langkah tindak lanjut berikutnya dari pihak kampus akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan Alumni UMY Faris Al Fadhat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).
Fasilitasi Kepulangan Jenazah ke Kampung Halaman
Selain memberikan bantuan pendampingan hukum, UMY juga akan membantu keluarga untuk memulangkan jenazah Redho ke kampung halamannya yang berada di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Sosok Korban Dikenal Sebagai Mahasiswa Berprestasi di UMY
"Kampus juga merasakan duka cita yang mendalam atas kepergian Redho. Sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi," tutup Faris.
Identitas Korban
Korban adalah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa dan Alumni UMY Faris Al Fadhat mengatakan pihak kampus meyakini sepenuhnya keterangan polisi dan akan terus melakukan koordinasi dan keluarga terkait kasus yang menimpa salah satu mahasiswanya ini. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Redho dibunuh dan dimutilasi oleh dua orang pelaku berinisial W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan.
Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi. Redho dibunuh di kamar kos milik pelaku berinisial W yang ada di Triharjo, Kabupaten Sleman. Usai membunuh Redho, kedua pelaku ini kemudian memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban ini kemudian dibuang kedua pelaku di lima lokasi yang berbeda. Selain memotong-motong tubuh korban, kedua pelaku juga tega merebus bagian tangan korban dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.