Ungkap Kasus Penganiayaan di Minahasa Tenggara, Polisi Sita Airsoft Gun dan Pedang
Penganiayaan terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (7/2).
Penganiayaan terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (7/2). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat di area tersebut. Di tengah perjalanan keduanya diadang korban bernama Berry dan temannya, Sepo.
"Lalu terjadi adu mulut antara mereka," ujar Abast didampingi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono melalui konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (9/2). Dikutip dari Liputan6.com.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku. Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan.
Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia diadang korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban.
"Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke kamp," ujarnya.
Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Minahasa Tenggara didukung Polda Sulut, Senin malam (8/2), di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof Kandou Manado.
"Polres Minahasa Tenggara juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang," ujar Abast.
Abast mengatakan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan didukung sepenuhnya oleh Polda Sulut.
Rudi menambahkan, masing-masing pihak yakni Berry dan YHW saling melapor. YHW melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Karena Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan.
"Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa," tandas Kapolres Minahasa Tenggara di Markas Polda Sulut.
Baca juga:
Mahasiswa Universitas Pattimura Ditikam, Polisi Tahan 10 Orang
Kasus Pemukulan Petugas Sudin SDA Jaktim Berakhir Damai
Satu Pekan Dirawat, Suami yang Dibakar Istri di Tangsel Meninggal Dunia
Viral Petugas SDSDA Jaktim Dipukul, Polisi Sebut Pelaku Panik Ingin Antar Ortu ke RS
Aksi Arogan Bang Jago Pukul Petugas Sudin SDA DKI, Penyebabnya Hal Sepele