Unila Akui Tawaran Bantuan Hukum Ditolak 17 Tersangka Kematian Peserta Diksar
17 panitia Diksar UKM Cakrawala ditetapkan sebagai tersangka kematian mahasiswa Unila Aga Trias Tahta. Dekan FISIP Unila Syarief Makhya menuturkan pihak kampus sudah mencoba menawarkan pendampingan hukum kepada mereka, namun ditolak dan mereka memilih pendampingan dari luar.
17 panitia pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala ditetapkan sebagai tersangka kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Aga Trias Tahta. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila Syarief Makhya menuturkan pihak kampus sudah mencoba menawarkan pendampingan hukum kepada mereka, namun ditolak dan mereka memilih pendampingan dari luar.
"Bantuan hukum adalah langkah awal dari Unila kepada mereka, bahkan kami berikan kontak personalnya," kata Syarief, Rabu (9/10). Dikutip dari Antara.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Menurut dia, sampai saat ini mereka masih berstatus mahasiswa FISIP Unila, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian karena keputusannya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan kooperatif dalam proses hukum ini, dan sambil menunggu kampus tetap memberikan hak-hak mereka sebagai mahasiswa FISIP Unila.
"Mereka masih menjalani kuliah di FISIP sembari menunggu perkembangannya dari pihak berwajib," ujarnya pula.
Syarief menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan mahasiswa yang sudah jadi tersangka, sebab untuk memutuskan itu kampus memiliki regulasi dan peraturan akademik yang harus disesuaikan.
Dia mengatakan bahwa apabila keputusan dari kepolisian sudah berkekuatan hukum tetap, sanksi akademik yang terberat akan diterima mereka adalah dikeluarkan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan bahwa ada 17 orang mahasiswa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait meninggalnya satu orang mahasiswa FISIP Unila saat mengikuti diksar UKM Cakrawala.
"Ya ada 17 orang ditetapkan jadi tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Zahwani.
Baca juga:
17 Panitia Diksar Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Universitas Lampung
Perempuan Tewas Tanpa Busana di Karawang Bekerja Sebagai SPG Rokok
Hendak Bersihkan Kali Ciliwung, Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi
Wanita Muda Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Karawang
Diduga jadi Korban Pembunuhan, Warga Kalideres Ditemukan Tewas di Depok