Usai Bermasalah Dengan Kader PDIP, Ketua KPU Solo Mundur
Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya. Tugas Bambang akan digantikan Yustinus Arya Artheswara sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Keputusan tersebut dilakukan Bambang saat rapat pleno tertutup yang berlangsung pada Kamis (10/10). Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
- SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Harus Dicek Siapa di Balik Penggugat
- Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Solo juga menerima surat pengunduran diri Bambang Cristanto sebagai Ketua KPU Kota Solo.
"Kita mengadakan rapat pleno setelah membaca situasi di lapangan seperti itu. Kemudian dari Pak Bambang mengajukan surat pengunduran diri. Kita merespons dengan melakukan pleno segera diputuskan untuk penggantian ketua. Disepakati, teman teman menunjuk saya sebagai ketua yang baru," ujar Arya di kantor KPU Solo, Jumat (11/10).
Meski telah mengundurkan diri, Bambang Cristanto tidak dipecat dari posisinya sebagai Komisioner KPU Solo. Namun, terjadi perubahan dalam komposisi divisi, di mana Bambang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
"Jadi sebelumnya saya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekarang dijabat oleh pak Bambang Christanto," ujar dia.
Sementara itu Bambang yang juga hadir dalam konferensi pers enggan memberikan tanggapan. Ia menyerahkan semua persoalan kepada Ketua KPU yang baru.
Arya menegaskan, tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Bambang Cristanto bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya sudah secara administratif disampaikan ke provinsi hari ini. Arya menegaskan, dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan
proses hukum, tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Solo.
"Komisioner KPU Kota Surakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 telah melakukan rapat pleno. Hasilnya menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Kota Surakarta dan menunjuk bapak Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta," pungkasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini dua kader PDIP Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid melaporkan Bambang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bambang diduga tidak netral dan ikut campur tangan dalam proses Pilkada Solo 2024. Kedua kader juga melaporkan Bambang ke Polresta Surakarta atas dugaan telah melakukan fitnah.