Usai diperiksa 10 jam dan ditahan, Fredrich Yunadi merasa difitnah KPK
"Sekarang saya di bumi hanguskan ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," katanya.
Pengacara Fredrich Yunadi, yang juga mantan kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Fredrich diperiksa selama 10 jam terhitung sejak ditangkap dini hari tadi di kawasan Jakarta Selatan, hingga pukul 10.52 Wib.
Sekitar pukul 11.15 Wib, Fredrich tampak keluar gedung melalui lobi utama. Dia mengenakan rompi oranye, yang biasanya dipakai para tahanan KPK.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Fredrich menilai perkara yang dituduhkan KPK padanya hanyalah fitnah. Bahkan ia merasa seperti di bumi hanguskan oleh KPK.
"Sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran sedangkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
"Sekarang saya di bumi hanguskan ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," katanya.
Dia juga membantah telah membuat skenario Setya Novanto tertabrak tiang listrik. Hingga akhirnya menyewa satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi melancarkan skenario tabrakan itu.
"Sama sekali tidak ada. Buktikan. Iya kan itu permainan. Enggak ada itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumi hanguskan," ujarnya.
"(Menyewa satu lantai untuk Novanto?) Enggak ada bohong semua," ucap Fredrich.
Pria berkacamata ini menambahkan apa yang dialaminya bisa jadi akan menjerat advokat lainnya yang tengah yang bisa dijerat hukum ketika sedang melakukan tugasnya. Bahkan bukan tidak mungkin lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian juga melakukan hal yang sama.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan di ikuti jejak oleh kepolisian maupun Jaksa. Jadi Advokat dikit-dikit menghalangi," ujarnya.
KPK sendiri belum memberikan penjelasan resmi soal penahanan Fredrich.
Seperti diketahui, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan dr Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca juga:
Tangkap Fredrich Yunadi, KPK tegaskan punya bukti kuat
KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan
Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK
Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui
Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov