Usai diperiksa terkait korupsi kuburan, Wabup OKU hindari wartawan
Usai diperiksa terkait korupsi kuburan, Wabup OKU hindari wartawan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektare lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap di tahun 2014. Sebelum tersangka, Johan sudah lebih dari 40 kali dipanggil polisi sebagai saksi.
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel selama tujuh jam. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali digelar sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi lahan kuburan.
Usai diperiksa, Johan kaget masih banyak awak media yang menunggu di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (19/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Bersama kuasa hukumnya, Johan berbalik arah dan memilih keluar melalui pintu yang lain.
Dengan tergesa-gesa, Johan berusaha menghindari wartawan. Dia meminta sopir pribadinya menghampiri dan segera masuk ke dalam mobil. Ternyata, mobil digunakan Johan saat pulang berbeda dengan mobil sewaktu diperiksa tadi pagi.
Johan dan kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sumsel menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BG 1955 K. Sedangkan mobil yang dia kendarai sebelumnya jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi BG 1469 Z.
Saat menunggu mobil jemputan, Johan mengaku tidak terganggu atas statusnya sebagai tersangka. Dia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati OKU.
"Tidak mengganggu, saya masih kerjakan tugas-tugas saya," ungkap Johan.
Terkait kasus yang disangkakan, Johan tak bersedia menjelaskan. Hanya saja, dia akan mematuhi proses hukum dan akan hadir jika kembali dipanggil penyidik.
"Saya tidak bisa ngomong soal itu dik ya, nanti saja," ujarnya.
Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektare lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap di tahun 2014. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU. Sekitar 40 saksi sebelumnya menjalani pemeriksaan berkali-kali terkait kasus itu.
Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.
Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.