Usai disidik KPK, eks ketua DPRD Riau berdalih soal duit suap RAPBD
Kedua saksi masih menyangkal ada suap dalam pembahasan kilat RAPBNP 2015 Provinsi Riau.
Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai saksi kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau 2015. Pemeriksaan itu buat untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau non-aktif, AM.
Selain itu, penyidik KPK turut memanggil salah satu tersangka dalam kasus ini, AKJ (Ahmad Kir Jauhari). Dia diperiksa sebagai saksi buat Annas Maamun. Mereka diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara Pekanbaru, Jalan Pattimura, Kamis (26/3).
Kir Jauhari terlihat keluar dari Ruang Visualisasi Kerja Kepolisian, tempat pemeriksaan berlangsung, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemui wartawan, Kir Jauhari tak banyak berkomentar.
"Belum. Belum selesai. Ini pemeriksaan awal, belum masuk materi," kata Kir Jauhari.
Namun, Kir Jauhari tetap ngotot membantah menerima duit suap disangkakan penyidik KPK. "Tidak ada," lanjut Kir Jauhari.
Menurut Kir Jauhari, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mencecarnya soal rencana DPRD Riau kala itu terkait pembuatan Peraturan Daerah Pemekaran Provinsi Riau Pesisir. "Juga ditanya terkait Riau Pesisir," ucap Kir sambil berlalu.
Sementara itu, Johar Firdaus usai pemeriksaan menjelaskan, dia ditanyai penyidik terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPRD 2009-2014 dan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD saat itu.
"Saya ditanyai bagaimana pembahasannya. Berapa lama waktunya hingga akhirnya disahkan sebagai APBD," kata Johar.
Johar mengakui ada keanehan dalam pembahasan RAPBD 2015 karena hanya berlangsung singkat, yaitu hanya tiga hari. Hal itu dilakukan karena KUA-PPAS dari Pemerintah Provinsi Riau sudah masuk dua bulan sebulannya.
"Sebelum itu, juga sudah dilakukan pembahasan dengan Gubernur Riau Annas Maamun, Kepala Bappeda dan yang lainnya. Pembahasannya terbuka," ujar Johar.
Johar malah menyangkal Annas sengaja menyogok parlemen supaya secepat mungkin mengesahkan RAPBD 2015. "Saya tidak tahu dengan itu. Urusan kita hanya membahas pengesahan, tidak ada uang," tandas Johar.
KPK menetapkan Annas Maamun dan Kir Jauhari sebagai tersangka dalam suap RAPBD 2015 pada Selasa, 20 Januari 2015. Keduanya diduga memberi dan menerima suap dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara Kir Jauhari disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.