Usai divonis bebas, penjual cobek Tajudin tunda daftar praperadilan
Usai divonis bebas, penjual cobek Tajudin tunda daftar praperadilan. Tajudin dan kuasa hukum menunda pendaftaran praperadilan lantaran jaksa melakukan kasasi.
Penjual cobek Tajudin divonis tidak bersalah dalam kasus eksploitasi anak. Dia bersama tim kuasa hukumnya menunda gugatan praperadilan terhadap Polres Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Abdul Hamim Jauzie, salah seorang kuasa hukum dari LBH Keadilan mengatakan, pihaknya menunda melakukan pendaftaran gugatan balik karena menunggu putusan kasasi.
"Harus ikhlas kita tunda, karena jika kasasi tersebut dikabulkan, kemungkinan besar Tajudin kembali masuk penjara," ujarnya, Rabu (18/1).
Dia berharap agar hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus kasasi yang tengah diajukan oleh Kejaksaan. "Mudah-mudahan kasasinya ditolak," ujarnya.
Diketahui, Tajudin harus menghuni penjara selama sembilan bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantu menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak lumrah membantu orang tuanya.
Ketika Tajudin di dalam penjara, keluarga ditipu oleh salah satu LSM bernama KPK yang berjanji mampu membebaskan Tajudin. Keluarganya ditipu Rp 40 juta rupiah hasil dari pinjam ke tetangga.