Usai nikmati miras, Arip cabuli pacar di teras rumah
Pelaku bersama-sama temannya, saat itu membeli beberapa botol minuman untuk sekadar mengisi obrolan.
Pengaruh minuman keras membuat Muhammad Arip (22) menjadi tidak bisa mengontrol nafsu syahwat. Akibatnya, BA (17) pacarnya, menjadi pelampiasan nafsu bejatnya.
Apip warga Kelurahan Oro Oro Dowo Gang 17, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu melampiaskan nafsunya di kursi depan rumah seorang teman yang dikunjunginya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah keluarga melaporkan ke Polres Kota Malang pada 19 Mei 2015.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Korban dan pelaku awalnya sama-sama bekerja di sebuah pujasera di Kawasan Jalan Veteran. Pelaku keluar dari pekerjaannya, tetapi masih tetap berhubungan," kata Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Kamis (8/7).
Pelaku dan korban saling kenal sekitar Oktober 2012 saat sama-sama bekerja, sebulan kemudian pacaran. Keduanya pernah putus hubungan, tetapi kemudian sambung lagi.
Awal tindak pencabulan terjadi saat keduanya berjalan-jalan di sekitar stasiun menemui beberapa orang teman pelaku pada 25 April 2015. Pelaku bersama-sama temannya, saat itu membeli beberapa botol minuman untuk sekadar mengisi obrolan.
"Namun menjelang pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban berkunjung ke rumah salah satu teman di Jalan Kaliurang. Saat itu keduanya ditinggalkan berdua di teras rumah," katanya.
Pelaku dan korban melakukan hubungan di teras rumah temannya tersebut. Mereka dua kali melakukan hubungan badan dengan jarak waktu yang tidak lama yakni sekitar pukul 23.15 WIB dan 23.45 WIB. Kepada penyidik pelaku mengaku baru pertama melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya, Apip diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 Tahun penjara.
(mdk/hhw)