Usai pelimpahan tahap dua, pendiri Saracen ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan MAH, tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui sosial media. Dia merupakan anggota kelompok Saracen, yang beroperasi di dunia maya bersama pelaku lainnya untuk melakukan ujaran kebencian.
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan MAH, tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui sosial media. Dia merupakan anggota kelompok Saracen, yang beroperasi di dunia maya bersama pelaku lainnya untuk melakukan ujaran kebencian.
MAH ditangkap polisi Rabu (30/8). Penangkapan dilakukan tim Bareskrim di rumahnya Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
Proses pelimpahan atau Tahap II ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim. Dikatakan Yusuf, usai menjalani proses administrasi, tersangka MAH ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru menunggu jadwal persidangan.
"Jadi hari ini merupakan pelimpahan perkara dari Mabes Polri terhadap tersangka ujaran kebencian, inisial MAH. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Yusuf di ruang kerja, Selasa (17/10).
MAH dijerat pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua pasal 16 junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP.
Sementara untuk tersangka lainnya berisinial Jas yang juga warga Pekanbaru tersebut, berkas perkaranya masih dalam proses kelengkapan di Mabes Polri. "Masih proses untuk Tahap II, sesuai prosedurnya," kata Yusuf.
Setelah proses selesai, tersangka MAH dimasukkan ke mobil Avanza, sekitar pukul 13.50 WIB kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani penahanan.
MAH sendiri disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook. Ini dilakukan yang bersangkutan di rumahnya, Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun pentolan mereka adalah pelaku lainnya, yakni Jas.
Jas ditangkap Bareskrim saat dirinya sedang berada di rumah kontrakannya, di Pekanbaru. Di rumah itu pula Jas diduga melancarkan aksinya melalui komputer untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang dari postingan media sosial.