Usai Perkosa Bocah, PNS Ini Kini Ngemis Tak Dipolisikan & Janji Biayai Pendidikan Korban
Perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
SM (47) PNS Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Musi Rawas, Sumatera Selatan memerkosa bocah 4 tahun.
Usai Perkosa Bocah, PNS Ini Kini Ngemis Tak Dipolisikan & Janji Biayai Pendidikan Korban
Pelaku Sudah Ditangkap
Bocah empat tahun diperkosa seorang PNS. Pelaku berinisial SM sudah ditangkap. Sejauh ini, penyidik menemukan baru satu korban aksi bejatnya. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berdampingan dengan rumah korban di Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Minggu (13/8) siang. Keesokan harinya, pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan saat berada di kantornya dan kini telah ditetapkan tersangka.
- Kapolri Tekankan Kondusifitas Terkait Bentrok Dua Ormas di Bitung: Jangan Memecah Belah Kerukunan
- Kisah Iptu Yonias Purwanto, Polisi Merangkap Guru Demi Menuntaskan Buta Aksara di Pedalaman Papua
- Pak Eko Sosok Polisi Teladan Bikin Jenderal Polisi Ingin Belajar Kesederhanaan
- Gara-Gara Hal Sepele, Lomba Panjat Pinang di Daerah Ini Telan Korban Jiwa
Mengetahui tersangka ditangkap, keluarga pelaku buru-buru mendatangi rumah korban. Mereka bermaksud mengajak keluarga korban menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tak tanggung-tanggung, keluarga tersangka menjanjikan menanggung semua biaya pendidikan korban hingga kuliah. Asalkan mereka bersedia mencabut laporan dan tersangka dibebaskan dari jerat hukum. Namun ajakan berdamai ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban. Mereka justru merasa kasihan akan masa depan korban, terlebih psikologisnya berubah menjadi anak yang penakut, pendiam, dan traumatik.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar menyebut kasus ini tetap berjalan karena belum ada pencabutan laporan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kasusnya masih berproses," ungkap Kasatreskrim Hary, Rabu (16/8).
Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu baru satu kali dia lakukan di mana bocah tersebut sebagai korban. Dia mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi ketika menonton perlombaan 17-an depan rumahnya.
"Sampai saat ini tidak ada korban lain," ujar Kasatreskrim.
Kronologi
Perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku. Lantas pelaku mengajak korban masuk ke rumah dan menidurkannya di dapur. Di sanalah korban diperkosa PNS Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Musi Rawas itu. Usai melampiskan nafsunya, pelaku menggandeng korban keluar melalui pintu samping agar tidak dicurigai tetangga. Sebelumnya, ia mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Merasa tak nyaman akibat nyeri di kemaluan, korban mengadu ke kakak perempuannya. Alhasil kabar itu sampai ke telinga orangtua dan keluarga besar.
Keluarga memutuskan langsung melapor ke polisi. Petugas pun mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di kantor, Senin (14/8).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Barang bukti disita sehelai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, sehelai celana panjang warna hijau, dan celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II.