Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
MA anulir vonis mati Ferdy Sambo.
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo berhasil lolos dari hukuman mati atas putusan kasasi yang telah diputuskan oleh lima hakim Mahkamah Agung.
Sambo kini divonis dengan penjara seumur dengan kekuatan hukum tetap atas inkracht.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kekagung) Ketut Sumedana menerangkan pihaknya menghormati putusan Hakim MA yang telah mengadili Sambo Cs. Kini, Kejagung tinggal menunggu berkas lengkap dari MA jelang eksekusi Sambo Cs. "Kemudian kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan akan kami pelajari," kata Ketut Kejagung, Rabu (9/8). Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, keputusan MA tidak bisa dintervensi oleh pihak manapun.
Putusan MA, kata Ketut, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
"Bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodir dalam satu putusan," ucap Ketut.
Usai menerima salinan putusan MA, Kejagung akan langsung mengeksekusi Sambo cs ke dalam Lapas. "Mengenai lapas, lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi itu," kata Ketut. Sebelumnya, MA dalam sidang kasasi yang diajukan oleh Sambo Cs, telah meringankan keputusan yang telah dikuatkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Lalu, Kuat Ma'aruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.