Usai Reses, Komisi III DPR Panggil MA Terkait Putusan PN Jakpus
Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
"Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (3/3).
Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.
"Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut," ujarnya.
Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
"Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," ucapnya.
Dia mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi, namun hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," imbuhnya.
Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.
"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," katanya.
Adies mengaku kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangan karena keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan ranah Pengadilan Negeri.
Namun, kata dia, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Atau keputusan DPR RI dan pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," katanya.
Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
(mdk/eko)