Usai Yosua Dieksekusi, Sambo Sodorkan Rp500 Juta ke Ricky & Kuat, Bharada E Rp1 M
Ricky membenarkan mereka sempat dikumpulkan Sambo di ruang kerja lantai dua rumah Saguling. Tapi dia tak ingat pasti tanggalnya,
Teka-teki soal uang ratusan juta yang disodorkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai insiden pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada tiga terdakwa semakin terang. Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku juga ditawari uang.
Pengakuan Ricky serupa dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E sebelumnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Sampai akhirnya pada Tanggal 10 (Juli 2022), saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim di sidang lanjutan pembunuhan Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ricky membenarkan mereka sempat dikumpulkan Sambo di ruang kerja lantai dua rumah Saguling. Tapi dia tak ingat pasti tanggalnya,
"Saudara dikasih HP dan uang?" ucap hakim.
"Untuk uang ditunjukan Yang Mulia, di amplop saja yang mulia, sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," kata Bripka RR.
Meski hanya disodorkan dan tidak diberikan, Bripka RR menyebut nilai uang dalam amplop coklat tersebut mencapai Rp500 juta, masing-masing untuk dirinya dan Kuat Maruf. Sementara untuk Bharada E senilai Rp1 miliar.
"Berapa nilainya yang ditujukan ke saudara?" ucap hakim.
"Disampaikan yang Mulia bukan ditunjukan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," ujar Bripka RR.
"Ke Eliezer?" tanya hakim kembali.
"Seingat saya Rp1 miliar," ungkap Bripka RR.
"Kuat?" kata hakim.
"Kepada Kuat seingat saya Rp500 juta," ujar Bripka RR.
Lantas, karena penasaran dengan pemberian uang ratusan juta tersebut. Hakim mencoba mengulik apakah Sambo pernah memberikan uang kepada Bripka RR dengan nilai fantastis.
"Apakah sebelumnya saudara pernah diberikan sejumlah uang sebesar Rp500 juta?" tanya hakim.
"Kalau sampai Rp500 juta saya belum pernah yang mulia," akui Bripka RR.
"Paling banyak berapa saudara FS memberikan uang ke saudara?" ucap Hakim.
"Di bawah Rp100 yang mulia," jelasnya
Uang sekitar Rp100 juta itu, diakui Bripka RR sempat diberikan Ferdy Sambo untuk membantu dalam proses pemakaman dan pengajian ketika orang tuanya meninggal.
Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Senada Dengan Bharada E
Sebelumnya, Bharada E sempat mengungkap fakta dengan barang bukti itu ketika menjelaskan ihwal dipanggilnya bersama Kuat Maruf dan Bripka RR saat malam hari pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Pada saat itu saya duduk. saya, Bang Riki, baru Om kuat. baru ditanya kepada saya kepada kami disampaikan ada uang karena kalian sudah menjaga Ibu nanti saya kasihkan saya uang jumlahnya kuat Rp500 juta Ricky Rp500 juta saya satu (miliar) katanya yang mulia," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Ketika momen itu, Bharada E kembali menjelaskan jika dia bersama Bripka RR dan Kuar Maruf dikasih gawai baru setelah Sambo bertanya untuk mengganti gawai lama mereka. Dimana, gawai itu dibawa Putri yang diambil dari lantai tiga.
"Baru bapak Nanya ke Ibu masih ada nggak bisa HP. Baru ibu cek sisa hape dibawah tiga hape Iphone dan disuruh ganti hape terus ganti kartu disitu yang mulia," kata Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengganti gawai lama dengan baru untuk selanjutnya memasukan nomor kartu barunya. Namun untuk uang Rp1 Miliar tidaklah diserahkan Sambo, karena hanya disodorkan saja saat itu.
"Uang satu miliar sempat diterima?" tanya hakim
"Tidak diterima cuma ditunjukkan. Katanya bulan depan yang mulia dari tanggal 10 itu bulan depan," jawab Bharada E.
Namun demikian terkait dengan keterangan soal uang yang disodorkan, Ferdy Sambo turut membantah hal tersebut. Termasuk dengan penjelasan pemberian handphone yang dimaksud diberikan karena memang sudah ada.
"Terkait dengan kesaksian di lantai tiga Biro Provost itu ruangan kecil, saya memberi penjelasan Ricky dan Kuat.
Kemudian, tanggal 10 itu saya tidak menjanjikan uang, handphone itu saya berikan karena berada di meja depan ruangan saya," ujarnya.