Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya
Polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
Polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
- Tangani Kasus Perselisihan Buruh Bongkar, Polda Riau Datangi Pelabuhan Rakyat
- H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya
Ahmad Arif Ridwan Nuwlo (29) tega membunuh rekan kerjanya sendiri Rini Mariany (50) secara keji di hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, pada 24 April 2024.
Mayat korban kemudian dibungkus dengan menggunakan koper dan dibuang ke pinggiran sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun pasca kejadian tersebut, pelaku masih 'berlagak' tidak terjadi apa-apanya. Bahkan dia masih tetap bekerja di PT Kobe sebagai auditor.
"Paginya pada tanggal 25 April si tersangka masih datang ke kantor Kobe untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (3/5).
Wira menyebut kepolisian masih akan mendalami kembali tingkah laku Arif. Sebab menurutnya hal itu bisa jadi bagian dari strategi pelaku untuk menghapus jejak perbuatannya.
"Ini barangkali bisa jadi bahan kami untuk pendalaman apakah bagian dari strategi tersangka untuk melakukan ataupun mengelabui penyelidikan," terang dia.
Selain Arif, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali. Pelaku adalah adik kandung Arif inisial AT.
AT juga dianggap diamankan karena mengetahui peristiwa pembunuhan itu tapi tidak melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.