Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Merusak Amanat Reformasi
Candra Aditiya, Ketua Umum Hikmahbudhi, menegaskan penolakannya terhadap usulan itu karena dianggap berpotensi mengkhianati semangat Reformasi.
PP Hikmahbudhi mengungkapkan keprihatinan atas usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, yang berencana mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri. Usulan ini dianggap melanggar amanat Reformasi yang telah disepakati sebelumnya.
Pemisahan Polri dari ABRI yang dimulai pada masa kepemimpinan BJ Habibie pada tahun 1998 merupakan upaya untuk memastikan profesionalitas dan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
- Usulan Polisi di Bawah Kemendagri, PDIP Diingatkan Pemisahan TNI-Polri Bagian dari Reformasi
- IMM Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Sebut PDIP Reaktif Imbas Pilkada
- Begini Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti
Saat ini, Polri beroperasi di bawah arahan langsung Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa tugas utama Polri meliputi menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.
Ketua Umum Hikmahbudhi, Candra Aditiya, menegaskan penolakannya terhadap rencana tersebut, karena dianggap dapat merusak semangat Reformasi dan mengganggu kinerja Polri.
"Saat ini, di bawah kepemimpinan Bapak Listyo Sigit Prabowo, Polri telah menunjukkan kinerja yang baik dengan tingkat kepercayaan publik mencapai lebih dari 75%. Saya percaya Polri telah on the track dan menjalankan tugasnya dengan sangat baik," kata Candra.
Selain itu, Candra juga menekankan pentingnya sikap dewasa dalam berdemokrasi, termasuk menerima hasil pemilihan kepala daerah.
"Kalah atau menang dalam pemilihan pemimpin daerah adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Yang terpenting, para politikus saat ini harus memberikan contoh dalam semangat gotong royong dan persatuan," tambahnya.
Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
Baru-baru ini, Deddy Sitorus, Politisi dari PDI Perjuangan, mengemukakan ide untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini muncul setelah adanya dugaan kecurangan yang melibatkan Kepolisian dalam pelaksanaan beberapa Pilkada 2024, yang dituduhkan oleh PDIP.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wiryawan, Wakil Ketua Umum DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi), menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berdiri sendiri untuk menjaga independensinya, terutama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Wiryawan menyatakan, "Polri adalah lembaga negara yang tidak harus berada di bawah naungan kementerian/lembaga mana pun."
Dalam keterangan yang diterima pada Minggu (1/12), ia menekankan pentingnya Polri untuk tetap mandiri, karena perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat harus dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Menurutnya, Polri seharusnya langsung berada di bawah Presiden, agar fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polri dapat diketahui secara langsung oleh Presiden tanpa perantara. "Karena fungsi penegakan hukum harus benar-benar diketahui oleh Presiden tanpa perantara lagi," ungkap Wirya.