Usut kasus gratifikasi Rohadi, KPK panggil dua saksi
Kedua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Maria dan E. Martha Usiani. Di mana keduanya merupakan pegawai swasta. KPK memeriksa dua orang tersebut karena diduga memiliki informasi yang dibutuhkan untuk kasus gratifikasi dilakukan Rohadi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kasus gratifikasi kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Hari ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan atas tersangka Rohadi (R)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat, (16/6).
Kedua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Maria dan E. Martha Usiani. Di mana keduanya merupakan pegawai swasta. KPK memeriksa dua orang tersebut karena diduga memiliki informasi yang dibutuhkan untuk kasus gratifikasi dilakukan Rohadi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka untuk tiga perkara, yaitu dugaan suap terkait dengan vonis Saipul Jamil, gratifikasi dan pencucian uang. Untuk kasus suap, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara.
Dalam perkara yang menjerat Rohadi, lembaga antirasuah juga menyita sejumlah aset miliknya, seperti dua unit mobil Toyota Yaris dan Pajero Sport.
Perkara ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dengan barang bukti duit senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan.
Meski hanya bergaji Rp 8 jutaan, tetapi PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi memiliki harta berlimpah. Dari 19 mobil, rumah sakit hingga proyek real estate. Untuk mengungkap asal-usul hartanya, Rohadi kembali diperiksa KPK.
Rohadi mengawali karier sebagai sipir penjara dengan modal ijazah SMA pada awal 90-an. Setelah itu, dia menjadi panitera pengganti di PN Jakut. Perlahan, kekayaanya bertambah pesat.
Saat ditangkap KPK pada Juni tahun lalu, dia memiliki 19 mobil, rumah mewah senilai Rp 6 miliar, rumah sakit hingga proyek real estate.