UU ITE dan Demokrasi yang Mengekang
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," ujar Jokowi.
Presiden Joko Widodo membuka wacana revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, Jokowi merasa UU yang seharusnya menjaga ruang digital, justru menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," ujar Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri, Senin (15/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
UU ITE memang dianggap banyak pihak bermasalah. Jokowi gerah pasal karet di UU ITE dijadikan alat pelaporan. Ia minta Polri menerjemahkannya dengan hati-hati.
Setidaknya ada dua pasal yang kerap digunakan sebagai alat pelaporan dan penangkapan terhadap orang yang melontarkan kritik di dunia maya.
Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.
Kedua, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.
UU ITE terakhir direvisi tahun 2016 lalu. Salah satu perubahan yang disoroti adalah terkait pasal pencemaran nama baik itu.
Fraksi PKS dan PAN meminta pasal itu dicabut. Apalagi soal pidana pencemaran nama baik itu sudah ada di KUHP.
Selalu Kandas
Namun, mayoritas fraksi bersikap pasal itu tidak perlu diubah dan hanya dikurangi hukuman maksimal dari enam menjadi empat tahun. Ketentuan pasal ini juga diubah menjadi delik aduan dari delik umum.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengungkap, kerap kali revisi UU ITE diusulkan namun kandas di Prolegnas karena kurang dukungan. Tahun lalu, Wakil Ketua Baleg dari Nasdem Willy Aditya mengakui usulan revisi UU ITE ini juga dikaji.
Sukamta menilai, pernyataan Jokowi ini bisa menjadi momen untuk merevisi UU ITE. Jangan sampai cuma jadi langkah politik kosong belaka.
"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta.
MA Ikut Andil
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyatakan, Polri hanyalah salah satu bagian dalam sistem peradilan pidana. Ada kejaksaan dan pengadilan.
Dia menilai, MA memiliki andil dari keresahan yang disampaikan Jokowi terhadap UU ITE ini.
"Benar bahwa kepolisian merupakan garda terdepan, tetapi pengadilan sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting. Karena itu hal ini harus juga menjadi perhatian MA, agar UU ITE tidak disalahgunakan. MA dapat berperan aktif melalui putusan dan tidak perlu menunggu perubahan UU ITE," kata Agustinus saat dihubungi merdeka.com.
Setidaknya, sejak 2018 desakan selalu disuarakan untuk merevisi UU ITE. Namun pemerintah tampak tak bersuara. Baru kali ini, Jokowi akhirnya bersuara tentang revisi UU ITE.
Kasus-kasus UU ITE
Dua pasal karet UU ITE sudah banyak menuai kontroversi. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yakni yang menimpa guru di NTB Baiq Nuril.
Dia awalnya melaporkan kepala sekolahnya bernama Muslim karena dugaan pelecehan seksual melalui telepon. Baiq yang merekam dugaan pelecehan itu justru dilaporkan ke polisi dan hingga divonis bersalah.
Belakangan Baiq Nuril mendapat pengampunan dari Presiden Jokowi.
Paling baru, Mantan Wakil Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan balik orang yang diduga sindikat sertifikat rumah orangtuanya ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik akibat cuitannya di Twitter.
Eks anggota TNI Ruslan Buton juga ditangkap dan diadili lantaran diduga melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE. Ruslan Buton mengkritik pemerintahan dan menyebarkan rekaman suaranya meminta Jokowi mundur.
Pasal UU ITE ini juga kerap digunakan politik untuk menangkap aktivis hingga insan pers. Aktivis HAM dan dosen UNJ Robertus Robet ditangkap polisi pada 2019 lalu karena video saat aksi Kamisan di Istana Negara.
Di tahun yang sama, aktivis Dhandy Dwi Laksono ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan kebencian SARA melalui media elektronik. Dhandy saat itu bicara mengenai Papua.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti pemidanaan jurnalis Banjarhits.com Diananta Putra Sumedi tahun lalu.
Diananta dilaporkan ke polisi atas berita hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak mengenai PT Jhonlin Agro Raya.
Kasusnya tetap diproses polisi meski sengketa pemberitaan di Dewan Pers masih berjalan. Seharusnya kasus itu cukup di Dewan Pers.
NasDem Dukung Revisi
Tak cuma PKS yang mendukung adanya revisi UU ITE. Fraksi Partai NasDem juga mengungkap keinginanannya untuk melakukan revisi UU tersebut.
Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung apa yang Jokowi utarakan. Menurutnya, tidak semua laporan kasus ITE harus diproses hingga pengadilan.
"Kita perlu maknai selektif yang dimaksud Presiden adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," katanya, Selasa (16/2).
Dia bilang, kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya terkait UU ITE ini. Singkatnya, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.
Willy menambahkan, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Jokowi. Artinya, perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih atau over criminalization.
"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP," ucapnya.
Willy menegaskan, Fraksi NasDem akan terdepan mengawal dan memastikan bahwa polisi akan mengimplementasikan kehendak Presiden Jokowi. Kemudian, komisi III akan menjadi garda terdepannya.
"Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," pungkasnya.
Pimpinan DPR Setuju
Gayung pun bersambut. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung wacana revisi UU ITE. Azis berharap, revisi ini mengembalikan niat baik awalnya untuk mengatur transaksi elektronik. Bukan alat saling lapor.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE, Saat ini UU ITE selalu di jadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Waketum Golkar itu berharap UU ITE mempertimbangkan prinsip keadilan. Diharap tidak ada lagi pasal karet yang multitafsir.
Agar tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
"Kita sudah jenuh dengan Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Azis.
Baca juga:
Demokrat: UU ITE Seharusnya Lindungi Masyarakat Malah Jadi Alat Gebuk Beda Pendapat
PAN Soal Wacana Revisi UU ITE: Hati-hati agar Tak Ada Pasal Karet Lain
NasDem Dukung Tak Semua Kasus ITE Harus Dilanjutkan Sampai ke Pengadilan
PDIP Sebut Butuh Pedoman Penafsiran agar Pasal UU ITE Tidak Multitafsir
PKB Usul Dibuat Draf RUU ITE Soal Penertiban Info Palsu & Buzzer Bernaluri Hoaks
Golkar: Jokowi Tangkap Fakta Penerapan Pasal UU ITE Membuat Takut Masyarakat