UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers
Sama halnya dengan RKUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut Yosep, Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai UU MD3 dan revisi KUHP membuat kebebasan pers semakin terbatas. Dalam UU MD3, pers tidak lagi punya keleluasaan untuk mengkritik.
Dalam UU MD3, Yosep menjelaskan, ada pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga mereka bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
"Juga bisa diancam pidana, saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh kan dia mengatur TNI, Polri, termasuk wartawan. Ini kok bisa mengancam pihak luar di DPR? Nah itu menjadi masalah," katanya dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).
Dia menekankan dalam merevisi UU harusnya DPR melibatkan orang-orang atau pakar-pakar yang benar-benar paham. Sehingga aturan yang dihasilkan tidak main asal mengesahkan menjadi UU.
"Pertanyaannya apakah tim pembuat UU ini tidak melibatkan tim yang paham betul tentang kemerdekaan pers, dan paham betul naskah UU bagaimana seharusnya dibuat," ujarnya.
Pasal tersebut, kata Yosep, juga rentan akan gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nah itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan atau barangkali gugatan di MK."
Sama halnya dengan RKUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut Yosep, Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali.
Dalam pembahasannya dewan pers pernah diundang DPR untuk memberikan masukan kepada DPR kala itu. Dewan Pers sudah mengusulkan untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.
"Lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? kita tidak tahu," tegas Yosep.
(mdk/fik)