UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR
Dia menambahkan meski sudah ada UU Pers, namun UU MD3 dinilai bakal lebih kuat. Sehingga, MKD bisa memaksakan pasal tersebut. Selain itu bila tidak mau memenuhi panggilan, MKD memiliki mekanisme pemanggilan paksa pihak terkait.
Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, Pasal 122 Huruf K revisi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berpotensi merenggut kebebasan pers yang mengkritik anggota DPR. Sebab pasal tersebut memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil pihak-pihak yang merendahkan marwah DPR.
"Kalau ke depannya dengan pasal seperti ini ada anggota dewan yang merasa direndahkan namanya, direndahkan martabatnya dengan tulisan jurnalis, ini kan bahasanya merendahkan DPR dan anggota kalau anggota dewan satu saja merasa direndahkan dengan tulisan jurnalis dia bisa meminta MKD untuk menindaklanjuti. Bisa gugatan perdata, pidana, bisa yang lain-lain somasi," jelasnya di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan Yusuf Mannagalli Parawansa lulus dari Fakultas Kedokteran UB? Yusuf lulus dari Fakultas Kedokteran UB pada tahun 2019 silam.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Dia menambahkan meski sudah ada UU Pers, namun UU MD3 dinilai bakal lebih kuat. Sehingga, MKD bisa memaksakan pasal tersebut. Selain itu bila tidak mau memenuhi panggilan, MKD memiliki mekanisme pemanggilan paksa pihak terkait.
"Walaupun jurnalis punya UU Pers makanya disinilah letak ketidakharmonisan ada dua UU. Kalau dalam konteks jurnalis dia akan melawan UU Pers," imbuhnya.
Isnur juga mengkhawatirkan UU MD3 ini akan mengembalikan seperti masa Orde Baru. Pasal 112 huruf K ini membuat DPR menjadi anti kritik dan juga merenggut kebebasan masyarakat sipil.
"Itu yang kami mencatat kekhawatiran ke arah sana," ucapnya.
Baca juga:
DPR didesak cabut pasal RUU KUHP berpotensi bungkam kebebasan pers
Ketua AMSI sebut RUU KUHP akan melumpuhkan UU Pers
Setuju pasal penghinaan di UU MD3, Gerindra, PKS dan PAN dinilai tak konsisten
Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara