UU Pemda disahkan, Rudy siap mundur dari ketua DPC PDIP Solo
"Selama belum ada penetapan UU Pemda maka saya masih menjalani dua jabatan," kata wali kota Solo itu.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disahkan oleh DPR RI. Meski demikian, ia masih akan menunggu penetapan UU yang kini masih terus digodok di DPR itu.
"Kalau RUU itu bagus dan sudah ditetapkan, ya saya akan jalani. Selama belum ada penetapan UU Pemda maka saya masih menjalani dua jabatan sebagai Ketua DPC PDIP dan wali kota. Saya tidak pernah mengejar jabatan atau kedudukan, saya hanya fokus pada pelayanan kepada masyarakat," ujar Rudy, Rabu (24/9).
Menurut Rudy, terpenting baginya kini adalah bagaimana seorang kepala daerah bisa bekerja secara profesional, yakni tidak mencampuradukkan kepentingan partai politik dengan jabatan sebagai kepala daerah. Rudy mengklaim selama ini tidak pernah mencampuradukkan urusan sebagai wali kota dengan ketua DPC.
"Selama menjabat sebagai wali kota maupun wakil wali kota saya tidak pernah ada anggaran titipan partai. Apalagi menggunakan uang negara untuk kepentingan atau kegiatan partai. Saya bisa memilah mana urusan partai dan Negara," ujarnya.
Menurut Rudy, pemimpin itu adalah melayani bukannya dilayani. Kalau sudah menjadi kepala daerah, lanjut Rudy, tak boleh membicarakan soal partai. Jika bicara soal partai ia menyarankan agar di luar urusan pemerintahan.
Dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan.