UU TNI Digugat ke MK, Masa Pensiun Prajurit Diminta Jadi 60 Tahun
Penggugat menilai batas usia pensiun 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI.
Penggugat menilai batas usia pensiun 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI.
UU TNI Digugat ke MK, Masa Pensiun Prajurit Diminta Jadi 60 Tahun
TNI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa usia pensiun prajurit agar dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Gugatan itu diajukan oleh Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro bersama dengan empat pemohon lainnya atas uji materi Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun lima pemohon dalam sidang tersebut adalah Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktf), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
- Panglima TNI Minta Prajuritnya Dampingi Petani Wujudkan Swasembada
- Ngeri, Prajurit Kowal TNI Ucapkan Selamat Naik Pangkat ke Perwira & Tamtama dari Ketinggian 4 Ribu Kaki
- Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
- Geram, Panglima TNI Perintahkan Dua Jenderal Usut Prajurit Datangi Polrestabes Medan
Dalih Gugatan
Kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa beranggapan Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat , Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.
Adapun bunyi pasal 53 UU TNI nomor 385 tahun 2004 tersebut berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama'.
"MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum. Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004," kata Viktor melansir dari laman resmi MK, Sabtu (9/9).
Viktor mengatakan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2022 mencapai 72,91. Oleh sebab itu, penggugat menilai usia pensiun 58 tahun pada faktanya masih relatif berada pada usia produktif.
"Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 70,29," ujar Viktor.
Sementara itu, Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 71,85, meningkat 0,28 dari tahun 2021 yang sebesar 71,57.
"Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang," tutur Viktor.
"Apalagi telah menjadi fakta bahwa batas usia pensiun di berbagai negara dunia rata-rata adalah 60 tahun. Sedangkan di Indonesia masih di rata-rata usia 58 tahun," imbuh Viktor.
Viktor menambahkan, batas usia pensiun 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama.
Hal itu pun juga dapat berlaku bagi anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup.