VCD sampai sim card disita dari rumah terduga teroris Karanganyar
VCD sampai sim card disita dari rumah terduga teroris Karanganyar. Penjagaan ketat oleh anggota Brimob dilakukan saat penggeledahan maupun pengamanan barang bukti. Selama penggeledahan, polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi rumah terduga teroris.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan 18 barang bukti dari rumah terduga teroris Achmad Romadlon Deny, warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan Densus dibantu aparat Polres Karanganyar, Selasa (15/8) mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen, buku, kaos lengan panjang, 8 VCD, dua handphone, dan sim card. Barang bukti tersebut selanjutnya akan didalami oleh tim Densus 88.
Penjagaan ketat oleh anggota Brimob dilakukan saat penggeledahan maupun pengamanan barang bukti. Selama penggeledahan, polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi rumah terduga teroris.
"Kita tidak mengetahui keterlibatan terduga dan jaringan apa, yang merilis nanti dari Mabes Polri. Polres Karanganyar sifatnya hanya mem-back up proses penggeledahan yang dilakukan Densus 88," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak usai penggeledahan.
Dedy, pria kelahiran kelahiran Brebes, 25 Mei 1986 tersebut ditangkap pada Minggu (13/8) usai Salat Maghrib di masjid dekat rumahnya.