VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
- DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
- Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK
- DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
- VIDEO: Pasca Putusan MK, PDIP Kita Menang Pemilu Tiga Kali Berturut Turut
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.