VIDEO: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, TKN Tegaskan Pendaftaran Gibran Tetap Sah
Menurut Habiburokhman, putusan DKPP tidak bersifat final.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diputus Langgar Kode Etik Loloskan Gibran Cawapres, Kena Sanksi Keras
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, TKN Tegaskan Pendaftaran Gibran Tetap Sah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman menegaskan pencalonan paslon nomor 2 tetap sah. Menurut politikus Partai Gerindra itu putusan DKPP tidak bersifat final.
Dia menilai pelanggaran dilakukan para komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis. Anggota DPR ini mengatakan, terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- VIDEO: Mahfud Jawab "Bisakah Gibran Didiskualifikasi Usai Ketua KPU Langgar Etik?"
- VIDEO: Respons Ketua KPU Hasyim, DKPP Beri Sanksi Keras Usai Loloskan Cawapres Gibran
- Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
- Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
DKPP memberikan peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang tertulis sebagai teradu 1.
DKPP juga menjatuhkan sanksi keras terhadap enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.