VIDEO: Jenderal AD Bongkar Fakta Pecatan TNI Nekat Pakai Baret Merah Kopassus di Persidangan
Kadispenad menegaskan bahwa pria di video tersebut, yaitu James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberi penjelasan terkait viral video terdakwa memakai atribut tentara di peradilan umum.
Kadispenad menegaskan bahwa pria di video tersebut, yaitu James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.
- VIDEO: Pecatan TNI Keok Minta Maaf ke Panglima & Kopassus Usai Nekat Berseragam di Persidangan
- Terdakwa Kasus Penipuan Berseragam Loreng & Ngaku Kopassus Aktif Saat Sidang di PN Tangerang, Ini kata TNI AD
- VIDEO: Kejutan! Joni Pemanjat Tiang Bisa Ikut Lagi Seleksi TNI, Langsung Dinilai Mabes AD
- VIDEO: Kejagung soal Libatkan TNI Hingga Jampidsus Pakai Rompi Anti-Peluru, Benarkah?
Brigjen TNI Kristomei mengatakan bahwa pangkat terakhir James adalah Sersan Kepala (Serka).
Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.
Brigjen Kristomei menegaskan James sudah bukan anggota sehingga tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat James adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.