VIDEO: Kuat Ma'ruf Lempar Senyuman Usai Hakim Wahyu Beri Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Kuat Ma'ruf menghadapi vonis hakim dengan senyuman. Kemudian Kuat menghadap pengacaranya, untuk membicarakan apa langkah selanjutnya. Kemudian, Kuat melemparkan senyum ke pengacara, jaksa dan pengunjung sidang.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Baca juga:
VIDEO: Aksi Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
VIDEO: Tangis Keluarga Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Tegaskan Siap Lawan Balik
VIDEO: Tatapan Tajam Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis Usai Sambo Diputus Hukuman Mati
VIDEO: BREAKING NEWS - Hakim Wahyu Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
VIDEO: Jelang Vonis, Kuat Ma'ruf Beri Senyum dan Salam 'Saranghae'