VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi
Menurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Menurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Unggahan itu menjadi bukti bahwa ketika pembunuhan terjadi, Pegi sedang berada di Bandung bukan di Cirebon
alam keterangan pencarian orang, Pegi disebut memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus
Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
PN Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan
Permintaan itu usai hakim mengabulkan status Pegi tidak sah dalam sidang praperadilan.
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Sebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.