VIDEO: Nyali Brigjen TNI Junior Tak Ciut, Siap Hadapi Proses Hukum Pidana Militer
Selain ancaman hukuman, Junior juga dimutasi dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menilai Brigjen TNI Junior Tumilaar melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti diatur dalam Pasal 126 dan Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Junior membuat geger usai menulis surat terbuka kepada Kapolri dan Panglima TNI pada 15 September 2021. Dia tidak terima Babinsa dipanggil polisi karena membela warga bersengketa tanah dengan koorporasi. Junior mengaku sudah memikirkan semua risiko bakal dihadapinya.
-
Kapan video gladi bersih TNI direkam? Unggahan tersebut ternyata merupakan rekaman yang diambil saat gladi bersih perayaan HUT TNI ke-78 pada 3 Oktober 2023 lalu.
-
Di mana video gladi bersih TNI direkam? Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak para warga dan pengendara mengabadikan momen saat sejumlah kendaraan tempur milik TNI melewati jalanan ibu kota.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
Selain ancaman hukuman, Junior juga dimutasi dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Kini jebolan Akmil 1988 itu ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa.
Rencananya Junior akan kembali menjalani pemeriksaan di Puspomad, Senin 11 Oktober 2021.
(mdk/zul)