VIDEO: Penjelasan TB Hasanuddin Kang Jenderal PDIP Soal Revisi UU TNI, Benarkah Bisa Kembalikan Dwifungsi ABRI?
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan soal 16 jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajutit aktif.

Komisi I DPR masih fokus membahas rancangan revisi Undang-Undang TNI hingga menjadi sorotan tajam hingga hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Terbaru, DPR menyebut bahwa RUU TNI akan mengubah usia pensiun tentara.
Saat ini, Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku menetapkan bahwa prajurit menjalankan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
- VIDEO: Hasanuddin PDIP Tegas di RUU TNI Baru Prajurit Aktif Tetap Dilarang Berpolitik & Bisnis
- VIDEO: Jenderal PDIP Soal Revisi UU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Prajurit 55 Tahun
- VIDEO: Pecah! Hasanuddin PDIP 3 Menhan dari Akmil 1974 "Serahkan ke Angkatan Lain, Nanti Iri-irian"
- VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan soal 16 jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajutit aktif. Selain itu TB juga menjawab soal posisi Letkol Teddy sebagai Seskab.
TB mengatakan, jika posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dipimpin Mayor Jenderal (Mayjen), artinya jabatan Teddy setingkat kepala biro, maksimal pangkat Brigjen.